Akhirnya Terkuak, Siapa Pemilik 1,1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi di Palangka Raya

Ilustrasi (pexels)

Palangka Raya - Pria berinisial AR (43) akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kalteng di Jalan Guntung Manggis Perum Harapan Blok O, Banjarbaru, Kalsel.

Baca juga: Pemiliknya Lolos, 1,1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Diamankan Polisi di Palangka Raya

Penangkapan pemilik 1,1 Kg sabu dan 386 butir ekstasi di Jalan Hiu Putih IX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya itu bekerjasama dengan tim dari Polres Banjar Baru, Polda Kalsel.

"Terduga pelaku berhasil diringkus pada saat hendak melarikan diri," kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP GS Rahail, Rabu (15/2/2023).

 Terduga Pemilik Sabu dan Ratusan Ekstasi 

Pengungkapan terhadap terduga pelaku berawal dari keberhasilan polisi mengungkap seorang pengguna sabu berinisial MA (27) yang kerap melaksanakan pesta sabu di Jalan Manyar III, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Kamis (9/2/2023) lalu.

Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, pihaknya mendapatkan informasi jika sabu yang kerap digunakan dibeli dari seseorang berinisial AR yang berada di Jalan Hiu Putih IX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

"Kemudian kami lakukan penggerebekan, namun terduga pelaku AR sempat melarikan diri dan kami hanya mendapatkan barang bukti yang cukup besar di rumahnya," ucapnya.

Dari kediaman pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1,1 kilogram lebih dan 386 butir ekstasi.

Saat penangkapan polisi juga  mengamankan barang bukti lain berupa 1 pack plastik klip, 1 bilah gunting, 1 tas warna kuning dan 2 unit timbangan digital.

Pelaku  dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk ancaman maksimal 20 tahun penjara, jelasnya.(RJG/OR1)