6 Terduga Kasus Pembunuhan Anggota Polri di Puntun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi (pixabay)

PALANGKARAYA - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalteng menetapkan 6 orang bernisial S alias Lili (52), N alias Tengkong (29), B alias Japang (27), A alias Tikus (43), MI alias Bal Tumbal dan R alias Amat Laksa (36) sebagai tersangka kasus pembunuhan AW anggota Polda Kalteng.

Baca juga: Ada 22 Adegan, Pembunuhan Aipda AW Direkontruksi

“Terhadap 6 (enam) orang yang sebelumnya telah diamankan Sabtu (3/12/2022),  dari hasil pemeriksaan sudah ada dan mereka telah kita naikkan status hukumnya menjadi tersangka untuk kasus dugaan pembunuhan tersebut,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, Minggu (4/12/2022) siang.

Saat ini lanjut kapolres, pihaknya  beserta jajaran dan Polda Kalteng terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pembunuhan tersebut. 

“Selain keenam tersangka itu ada juga beberapa orang lainnya termasuk pelaku utama terkait dugaan proyektil yang ditemukan pada tubuh korban, yang saat ini masih kita lakukan proses pencarian dan pengejaran,” tambahnya.

Ditambahkan Kapolres, untuk dugaan peranan dari keenam tersangka, yakni ada yang memukul dengan menggunakan tangan kosong, kayu dan juga mengeroyok hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Kombes Pol. Budi Santosa.

Untuk diketahui, AW yang bertugas di Biddokkes Polda Kalteng ini, ditemukan tewas mengenaskan di Kompleks Puntun di Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (2/12/2022) sore lalu.(Dhan - OR1)