27 Kendaraan Pelanggar Lalulintas di Jalan Trans Kalimantan Ditindak

Polisi memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan muatan yang melintas di Jalan Trans Kalimantan (Dok. Humas Polda Kalteng)

GUNUNG MAS - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng bersama personel Satlantas Polres Gunung Mas, menindak 27 pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas di Jalan Trans Kalimantan Poros Tengah atau tepatnya Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas, Kamis, (1/9/2022) pagi.

Baca juga: 45 Kendaraan Terjaring Operasi Berantas ODOL di Jalan Trans Kalimantan Kalteng-Kalsel

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo. S.I.K melalui Kasubditgakkum AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran lalulintas yang bisa mengakibatkan kecelakaan.

“Penindakan stasioner dan hunting sitem selektif kali ini diprioritaskan di wilayah hukum Polres Gunung Mas dengan sasaran pelanggaran muatan berlebih, dan yang melanggar tujuh sasaran prioritas yang keluar masuk Kabupaten Gunung mas pada hari ini,” ucap Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (01/09/2022).

Disamping itu, pihaknya juga memeriksa surat kelengkapan admistrasi berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK).

"Adapun tindakan yang kami lakukan berupa Tilang. Upaya tersebut dilakukan agar warga masyarakat khususnya pengguna jalan taat akan aturan dan tertib dalam berlalu lintas,” ucap Andi.

Dalam kegiatan tersebut, Polantas menindak sebanyak 27 pelanggar. Ada 19 lembar tilang dan 8 lembar teguran, dengan menyita barang bukti seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kami akan rutin melakukan patroli maupun penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas agar dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, kami juga akan melakukan penindakan apabila menemukan pelanggaran kasat mata, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tutupnya.(OR1)