Kendaraan yang melintas di Trans Kalimantan saat Operasi Berantas ODOL
Polisi melakukan penertiban terhadap pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas di Jalan Trans Kalimantan Kalteng-Kalsel di Kabupaten Kapuas, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Narkoba Seberat 1,3 Kg Berhasil Dungkap Polres Lamandau
Razia yang dilakukan di Jembatan timbang itu berhasil menjaring sebanyak 45 kendaraan dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Kasubditgakkum Direktorat Lalulintas Polda Kalteng AKBP Andi Kirana mengatakan, penertiban itu dilakukan untuk menciptakan dan menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas .
“Penindakan stasioner dan hunting sistem selektif kali ini diprioritaskan di wilayah hukum Polres Kapuas dengan sasaran pelanggaran muatan berlebih, dan pelanggar tujuh sasaran prioritas yang keluar masuk jembatan timbang pada hari ini,” ucap Andi
Selain melakukan penertiban, polisi juga memeriksa surat kelengkapan admistrasi berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK).
Hasilnya, sebanyak 45 pelanggar. Ada 25 lembar tilang dan 20 lembar teguran, dengan menyita barang bukti seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan satu buah kendaraan bermotor (Ranmor).
"Tilang dilakukan agra warga tertib berlalulintas dan juga mengatisipasi muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) yang kerap terjadi,”paparnya.
Kedepannya kata Andi, mereka akan rutin melakukan patroli maupun penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas.
“Ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, kami juga akan melakukan penindakan apabila menemukan pelanggaran kasat mata, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tutupnya. (Jek - OR2)