
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar oleh BNNP Kalteng, Kamis (3/7/2025).
kontenkalteng.com,Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika, beberpa waktu lalu ( Kamis, 3/7/2025).
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Orang Pengedar Narkoba di Kabupaten Kapuas
BNNP Kalimantan Tengah secara resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Mei hingga Juni 2025 di empat wilayah, yakni Kabupaten Kapuas, Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Pulang Pisau.
elaksana Tugas Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Ruslan Abdul Rasyid menyampaikan, bahwa sebanyak 14 tersangka berhasil diamankan dalam rentang waktu tersebut. Rinciannya, 12 pria dan 2 wanita, terdiri dari 10 orang masyarakat umum serta 4 warga binaan lembaga pemasyarakatan.
Rincian Barang Bukti Narkotika yang Dimusnahkan dari Kabupaten Kapuas berjenis sabu dengan berat awal 45,96 gram dan yang dimusnahkan sebanyak 38,4 gram,
Kemudian untuk Kota Palangka Raya ada narkotika jenis Pil ekstasi atau MDMA sebanyak 8 butir dengan berat 2,28 gram dan yang dimusnahkan 1,77 gram.
Masih di Kota Catik julukan Kota Palangka Raya, petugas juga memusnahkan barang temuan
Kota Palangka Raya berupa pil ekstasi 45 butir seberat 17,94 gram dan dimusnahkan: 16,54 gram
Lanjut Kabupaten Katingan ada narkotika jenis jenis sabu-sabu sebanyak dengan berat 40,10 gram dan yang dimusnahkan 43,31 gram.
Dan terakhir berad dari Kabupaten Pulang Pisau ada narkotika jenis jenis sabu-sabu dengan berat 33,87 gram dan yang dimusnahkan 28,43 gram.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah melalui proses uji laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, dan dinyatakan mengandung methamphetamine dan MDMA, yang tergolong sebagai narkotika golongan I berdasarkan Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” urainya.
Ruslan menegaskan, bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami ingin memastikan bahwa barang bukti narkotika yang telah disita dari hasil kejahatan benar-benar dimusnahkan agar tidak ada celah untuk disalahgunakan kembali,” tutupnya.(OR1)