Skandal Vonis Lepas Perusahaan Sawit

Ilustrasi (Ist)

Oleh: Lestantya R. Baskoro

Baca juga: Waket DPRD Seruyan Harapkan Upah Karyawan di Perusahaan Harus diperhatikan

Penangkapan empat hakim oleh Kejaksaan Agung menunjukkan betapa tangan-tangan mafia peradilan tidak pernah berhenti bekerja. Dengan iming-iming suap yang jumlahnya luar biasa, bahkan seorang hakim yang selama ini dikenal “soleh,” “amanah,” terlihat sederhana,  dan sejenisnya, bisa saja takluk.

Kejaksaan Agung menangkap  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lain karena diduga menerima suap dalam penjatuhan vonis onslag atau lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Menurut Kejaksaan, Muhammad Arif, yang saat itu Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  telah mengatur susunan majelis hakim kasus perkara itu yang antara lain menempatkan Djuyamto sebagai ketua majelis.

Menurut Kejaksaan Arif menerima Rp 60 miliar kemudian dibagi pada tiga hakim itu.  Djuyamto Rp 6 miliar,  Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro masing-masing Rp 4,5 dan Rp 5 miliar.

Jaksa juga telah menangkap pengacara tiga perusahaan tersebut, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto  dan panitera muda  Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Pada 19 Maret 2025 majelis hakim PN Jakarta Pusat, yang mengadili kasus ini –tiga terdakwa korporasi, yakni,  Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group memvonis lepas para terdakwa.

Sebelumnya tuntutan jaksa: Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group sebagai uang pengganti, Rp 11, 8 triliun kepada Wilmar Group, dan Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Mafia peradilan selalu melekat dengan perantara-perantara untuk menembus hakim dan kemudian pada akhirnya, “permainan” pengaturan: susunan hakim, besar dan jenis vonis,  besar fulus yang akan digelontorkan.

 Dalam kasus ini, seperti banyak perkara mafia peradilan, setelah “memegang” wakil kepala PN, maka semuanya pun bisa diatur. Ketua PN dan Wakil PN merupakan orang yang memiliki peran penting dalam menyusun formasi majelis hakim yang menangani suatu perkara.

Hakim tentu bukan orang bodoh yang akan menerima uang begitu saja sehingga gampang dilacak. Berbagai ragam teknik tentu saja digunakan untuk menutup jejak.

Dalam kasus ini kita juga melihat tidak ada transferan dana. Semua cash -kendati agak “telanjang,” langsung diberikan melalui sebuah tas.

Kasus ini bisa terus berkembang. Jika kejaksaan mendapat bukti uang suap itu misalnya datang dari korporasi maka kejaksaan bisa memeriksa para pengurus korporasi.

Di luar itu bukan tidak mungkin masih ada orang lain -internal lembaga peradilan- terlibat kasus ini. Semestinya dengan saksi dan tersangka sebanyak itu, kejaksaan bisa mendapat informasi berlipat dan bisa jadi, duit yang mengalir untuk vonis bebas tiga perusahaan sawit raksasa  itu lebih dari Rp60 miliar.[]