Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Hairis Salamad dan Anggota DPRD Kotim M. Abadi saat turun kelokasi kegiatan pertambangan batu bara di Kecamatan Parenggean Kotim (Ist)
SAMPIT - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H Hairis Salamad, meminta Pemerintah Provinsi dan Daerah untuk turun tangan menghentikan aktivitas pertambangan batu bara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Parenggean, karena diduga kuat aktivitas itu diluar izin Hak Guna Usaha atau HGU.
Baca juga: OPINI : Menghadapi Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan Tengah
"Pemerintah daerah atau provinsi dan pihak terkait diminta untuk turun ke lapangan dan menghentikan aktivitas itu jika memang benar bekerja melanggar aturan," kata Hairis, Senin (28/02/2022).
Hairis mengaku dirinya sudah turun ke lapangan bersama anggota DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi, meninjau langsung areal tersebut. Dari hasil pengecekan belum lama ini, kegiatan itu diduga bekerja di luar hak guna usaha (HGU).
Hairis menjelaskan bahwa mereka turun ke lokasi kegiatan tambang batu bara tersebut karena adanya informasi dari masyarakat terhadap kegiatan tambang yang kini terus melakukan kegiatan explorasi.
"Kami juga meminta penegak hukum untuk memprosesnya jika melanggar aturan, kami mendukung itu," ungkap Hairis.
Menurutnya, kegiatan pertambangan yang melanggar aturan tersebut tidak hanya merugikan negara saja namun juga merusak lingkungan.
Dikatakan Hairis, pada prinsipnya, mereka sangat mendukung kegiatan investasi namun jika bekerja di luar atau melanggar aturan maka mereka akan menentang hal tersebut.
"Karena itu kami minta pemerintah provinsi, daerah maupun pihak terkait lainnya agar menangani hal ini, karena jika kegiatan investasi melanggar aturan akan merusak lingkungan," tutur Hairis.(OR1)