Wagub Kalteng Hadiri Rapur ke-16 Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III

Wagub Kalteng H.Edy Pratowo

kontenkalteng.com , PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-16 Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 DPRD Prov Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Senin (11/9/2023).

Baca juga: 5 Raperda Diharapkan Selesai Pada Masa Persidangan III

Rapur dipimpin langsung Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno.

Wagub H. Edy Pratowo saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah dibahas, diantaranya tentang Rencana Tata Ruang Prov. Kalteng Tahun 2023 – 2043, perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Kalteng Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Kalteng Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalteng Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Organisasi Perangkat Daerah Prov. Kalteng, fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Edy mengutarakan satu Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 masih dalam Evaluasi di Kementerian Dalam Negeri RI, dan beberapa Raperda telah disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Perda, diantaranya adalah Organisasi Perangkat Daerah Prov. Kalteng, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan kerja keras para Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah serta semua pihak, sehingga Raperda-Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah”, tutur Wagub.(Sur/OR1)