Staf Ahli Gubernur Hadiri Rakor Pembahasan Food Estate

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Herson B Aden saat menghadiri secara virtual Rapat Koordinasi Pembahasan Food Estate (dok Diskominfosantik Kalteng)

PALANGKA RAYA - Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Herson B Aden menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Food Estate. Kegiatan dihadiri secara virtual dari Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Wagub Kalteng Hadiri Rakor Sinkronisasi Program Food Estate Bersama Dua Menteri

Rapat dipimpin langsung oleh Deputi Sekretaris Kabinet (Seskab) Bidang Perekonomian Satya Bhakti Parikesit dengan agenda Rapat kali ini membahas Perkembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa Program Food Estate di 5 Provinsi yaitu Kalteng, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Papua serta rencana Pengembangan Food Estate Tahun 2022 untuk Kalteng, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Papua.

Satya Bhakti Parikesit dalam arahannya mengatakan pada Pembukaan Rakernas Pembangunan Pertanian Tahun 2021 pada 11 Januari 2021 lalu, terdapat 3 arahan yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo terkait Food Estate diantaranya Food Estate yang dibangun di Sumatera Utara dan Kalteng agar segera diselesaikan pada tahun 2021, selanjutnya akan dievaluasi dari program tersebut, khususnya terkait penerapan teknologi yang senada di kawasan tersebut.

Selain itu, Food Estate di Sumatera Utara dan Kalteng akan menjadi percontohan Food Estate bagi Provinsi lain dan Provinsi lainnya akan didorong dan diberikan dana dari APBN, tetapi harus ada return economy yang diberikan kepada Negara.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tahun 2021, Sekretariat Kabinet menemukan permasalahan dalam pengembangan program Food Estate yakni ketersediaan sarana dan prasarana serta infrastruktur yang belum memadai (alsintan, jalan, dan irigasi), Area of Interest (AoI) yang memerlukan revisi (Kalteng) serta belum ditetapkannya AoI untuk 3 Kabupaten di Sumut (Pakpak Bharat, Tapteng, dan Taput) dan juga perencanaan AoI di Sumatera Selatan dan Papua, model bisnis Food Estate (korporasi petani dan konsep BLU) yang belum tersosialisasi dengan baik di kalangan petani, Perpres Food Estate masih dalam tahap penyusunan sehingga program Food Estate belum memiliki payung hukum mandiri dan master plan Food Estate untuk nasional dan per provinsi belum selesai disusun.

Staf Ahli Gubernur Kalteng Herson B Aden saat rakor itu juga menyampaikan progress food estate serta kendala dilapangan untuk tahun 2020 hingga 2022. (OR1)