Sejumlah Perda yang Dibuat Diharapkan Bisa Dirasakan Masyarakat Kalteng

Suasana Rapat Paripurna ke-9 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 Sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024

kontenkaltentg.com, Palangka Raya-Sekda Kalteng  Nuryakin berharap agar Peraturan-peraturan daerah yang kita buat bersama, sehingga masyarakat dapat merasakan pemerataan, pembangunan, secara berkeadilan dan Makin BERKAH .

Baca juga: Media

Hal itu dikatakannya saat Rapat Paripurna ke-9 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 Sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Senin (8/1/2024). 

Tahun 2023, telah ditetapkan 9 Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), diantaranya tentang Pencabutan Peraturan Daerah Prov. Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Cagar Budaya, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Presekursor Narkotika, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2022, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2023, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pajak dan Retribusi Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2024. 

Sementara itu, ada 5 (lima) Raperda telah selesai di tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI dan akan ditindaklanjuti bersama, diantaranya adalah Perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Kalteng Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah Prov. Kalteng dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Pada tahun 2024 kata dia,  telah disusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang direncanakan akan melanjutkan raperda-raperda yang belum terbahas di tahun 2023, antara lain Rencana Tata Ruang Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 – 2041, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Prov. Kalteng, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 – 2039, Perpustakaan danRencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ditambah raperda usulan baru Pemerintah Provinsi.

 Turut menghadiri Rapur diantaranya Wakil-Wakil Ketua, dan para Anggota  DPRD Prov. Kalteng, Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Anggota Pendukung Forkopimda Prov. Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Pimpinan Perguruan Tinggi, Tenaga Ahli DPRD Prov. Kalteng serta Para Pimpinan Partai Politik, Sesepuh Daerah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Organisasi Kemasyarakatan. (Yanti-OR1)