Perubahan SLB menjadi SKH Diharapkan Memberikan Kejelasan Fungsi Sekolah

Suasana Rapat

kontenkalteng.com , Palangka Raya - Perubahan nomenklatur dari SLB menjadi SKH ini diharapkan dapat memberikan kejelasan fungsi dan peran sekolah khusus dalam memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus di Kalimantan Tengah.

Baca juga: SPKT Polres Seruyan Terima Kunjungan Dari Siswa Sekolah Luar Biasa

“Dengan sistem administrasi yang lebih terstruktur, diharapkan pelayanan pendidikan inklusif semakin optimal,” kata Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdik Kalteng, Roslita,diruang kerjanya, Rabu (5/2/2025).

Seperti diketahui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan perubahan nomenklatur Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi Sekolah Khusus (SKH) di seluruh wilayah Kalteng.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalteng Muhammad Reza Prabowo dan telah melalui berbagai tahapan koordinasi serta penyesuaian administrasi

Dikatakan Roslita, Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah mengapresiasi dukungan dan kerja sama semua pihak yang telah terlibat dalam proses ini, termasuk operator sekolah yang berperan aktif dalam melakukan pembaruan data.

Ke depan, Dinas Pendidikan akan terus melakukan pendampingan dan evaluasi guna memastikan seluruh satuan pendidikan dapat beradaptasi dengan perubahan yang telah ditetapkan,”pungkasnya.(Sur/OR1)