Perubahan Nomenklatur SLB Menjadi SKH di Kalteng Resmi Ditetapkan

Disdik Provinsi Kalteng resmi menetapkan perubahan nomenklatur Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi Sekolah Khusus (SKH) di seluruh wilayah Kalteng

kontenkalteng.com , Palangka Raya - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan perubahan nomenklatur Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi Sekolah Khusus (SKH) di seluruh wilayah Kalteng.

Baca juga: Sosialisasi Program Kampung Iklim Jelaskan Kondisi Saat Ini

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalteng Muhammad Reza Prabowo dan telah melalui berbagai tahapan koordinasi serta penyesuaian administrasi.

Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdik Kalteng, Roslita, menjelaskan bahwa perubahan ini diawali dengan koordinasi bersama Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) pada 15-18 Januari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis serta kebijakan terkait implementasi perubahan nomenklatur ini agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Roslita di ruang kerjanya, Rabu (5/2/2025).

Sebagai hasil dari koordinasi tersebut, Disdik Kalteng menyusun Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 421.2/1464/PPK.03/I/2025, yang secara resmi menetapkan perubahan nomenklatur SLB menjadi SKH. Surat Keputusan ini diterbitkan pada 1 Februari 2025 dan menjadi dasar bagi seluruh satuan pendidikan dalam melakukan pembaruan data serta administrasi sekolah.(Sur/OR1)