Persoalan Sengketa Lahan dan Realisasi Kewajiban Plasma Tidak Tuntas, Bisa Jadi Bom Waktu

Foto - Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur, H. Rudianur.(Ist).

SAMPIT - Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur, H. Rudianur menyebutkan persoalan sengketa lahan dan kewajiban realiasi kebun plasma untuk masyarakat yang tidak tuntas diselesaikan, bisa menjadi pemicu konflik yang dapat menggangu investasi dan kondusifitas daerah.

Baca juga: Realisasi Kebun Plasma Rakyat di Kalteng Baru Capai 220.290,53 Hektar

Kondisi demikian kata Rudianur ibarat bom waktu yang akan menyulut konflik, sehingga berujung pada kasus sengketa perusahan dan masyarakat lokal.

“Sebab itu harus kita cegah agar konflik antar perusahaan dan warga lokal tidak terjadi, karena dampaknya sangat buruk untuk kondusifitas daerah dan investasi dalam jangka waktu panjang,”kata Rudianur, Rabu, (19/1/2022) di Sampit.

Rudianur mengungkapkan selama ini juga telah berupaya bersama dengan Pemkab Kotim untuk bisa cepat menyelesaikan persoalan itu supaya tidak menumpuk.

"Setiap bulannya laporan sengketa lahan dan kewajiban perusahaan terhadap realisasi plasma yang masuk kepada lembaga DPRD tidak sedikit dari masyarakat baik itu melalui surat maupun secara disampaikan langsung secara lisan," jelasnya.

Politisi Golkar ini juga mengapresiasi langkah-langkah konkret dari pemerintah daerah setempat yang sigap menyelesaikannya. Tetapi ada juga sejumlah masalah justru seperti diabaikan, meski sudah beberapa kali disurati masyarakat hingga ada rekomendasi di DPRD.

“Persoalannya kadang rekomendasi dari DPRD ini dianggap sepele dan diabaikan. Di satu sisi rekomendasi ini tidak  ada implikasi hukum ketika tidak dilaksanakan hal ini yang membuat eksekutif kadang mengabaikannya," tukasnya.

Seandainya kata dia rekomendasi ini punya kekuatan hukum memaksa maka segala persoalan akan cepat terselesaikan.(OR1).