Persentase Perkawinan Usia Anak di Kalteng Lebih Tinggi Dari Prosentase Nasional

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Nuryakin (Dok. Diskominfosantik Kalteng)

Berdasarkan data BPS Tahun 2021 sekitar 10,35 persen perempuan Indonesia menikah sebelum umur 18 Tahun. Kalteng sendiri berada pada persentase 16,35 persen untuk perkawinan usia anak pada Tahun 2020.

Baca juga: 21 Tahun Untuk Wanita, Dianggap Usia Yang Siap Bangun Rumah Tangga

“Hal ini menunjukkan persentase perkawinan usia anak di Kalimantan Tengah lebih besar dari persentase se-Indonesia”,kata Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Nuryakin membuka secara resmi Pertemuan Lintas Sektor Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting dan Perkawinan Usia Anak. Acara ini berlangsung secara hybrid, di Palangka Raya, Kamis (14/4/2022).

Nuryakin berharap melalui kegiatan ini dapat membangun komitmen bersama, sebagai upaya untuk mencapai  sasaran dan target dari Program Kerja Nasional khususnya Upaya Percepatan Penurunan Stunting dan Perkawinan Usia Anak di Kalteng.

Sesuai arahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat lndonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur.

“Hal ini juga tertuang dalam Visi dan Misi  Gubernur Kalimantan Tengah dalam Mempercepat Pembangunan Sumber Daya Manusia Cerdas, Sehat dan Berdaya Saing yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026”,tutur H. Nuryakin.

Melalui kegiatan pertemuan lintas sektor dalam rangka percepatan penurunan stunting dan perkawinan usia anak ini nantinya dapat mendukung dan menyusun sinkronisasi program percepatan penurunan stunting dan perkawinan usia anak di Kalimantan Tengah, jelas dia.

"Serta pemikiran strategis mendukung pelaksanaan program dalam rangka percepatan penurunan stunting dan perkawinan usia anak dari para peserta dan narasumber”, pungkasnya.

Kegiatan yang  digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kalteng dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Sesuai dengan Visi dan Misi Gubernur dalam Mempercepat Pembangunan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas, Sehat dan Berdaya Saing yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalteng Tahun 2021-2026 serta dalam rangka sinergitas dan harmonisasi program dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting dan Perkawinan Usia Anak.(OR1)