Permendagri No. 99 Tahun 2018 Untuk Menilai dan Memperbaiki Kelembagaan Pemda

Suasana Asistensi

kontenkalteng.com , Palangka Raya - Plt. Kepala Biro Organisasi, Betri Susilawati menyampaikan bahwa pelaksanaan Permendagri No. 99 Tahun 2018 bertujuan untuk menilai dan memperbaiki kelembagaan pemerintah daerah, agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Baca juga: BI Kalteng : Industri Kelapa Sawit Mampu Bertahan Saat Pandemi

Evaluasi ini dilakukan untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan kesesuaian struktur serta fungsi kelembagaan dalam mendukung tujuan pemerintahan dan pembangunan daerah, ungkap Betri yang didampingi oleh Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, Gusti Titin Sumarni di acara Asistensi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Organisasi pada Selasa (4/2/2025) .

Hasil dari evaluasi ini digunakan untuk memperbaiki, menyempurnakan, atau melakukan penyesuaian terhadap kelembagaan agar lebih optimal, efisien, dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan daerah,” ungkapnya.

Betri juga mengharapkan dengan adanya asistensi ini agar memantapkan PD dalam persiapan, pengumpulan, serta penyusunan dokumen yang diperlukan untuk evaluasi kelembagaan.

“Dengan adanya asistensi ini diharapkan dapat membantu para pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi terkait pelaksanaan penataan kelembagaan di OPD masing-masing untuk dapat memahami data dukung apa saja yang perlu dipersiapkan untuk memenuhi persyaratan evaluasi,” tandas Betri.

Asistensi diikuti oleh sebanyak 36 Perangkat Daerah dan dihadiri oleh pejabat dan pegawai pada setiap OPD tersebut, yakni Sekretaris Dinas/Badan dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian . (Sur/OR2)