Permasalahan Tumpang Tindih IGT Masih Terjadi di Kotim

Bupati Kotim Halikinnor

kontenkalteng.com , SAMPIT- Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengatakan permasalahan tumpang tindih informasi geospasial tematik (IGT) masih terjadi di wilayahnya. Itu

Baca juga: Pemprov Kalteng Hadiri Rakernas Kebijakan Satu Peta

Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 21 tahun 2023, permasalahan tumpang tindih antar IGT yang terjadi di wilayah Kotim termasuk sangat banyak dan beragam.

"Permasalahan itu menyebabkan  ketidaksesuaian izin, konsesi, dan hak atas tanah, dengan kawasan hutan pada tatakan yang sudah selaras maupun yang belum selaras," katanya, Rabu, 17 Juli 2024.

Lanjutnya, begitu pula ketidaksesuaian izin, konsesi, dan hak atas tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK pada tatakan yang sudah selaras maupun yang belum selaras.

Ia menjelaskan, pada tahun 2019 Kotim ditetapkan oleh Kemenko Perekonomian RI sebagai Pilot Project penyelesaian permasalahan Tumpang Tindih Antar Informasi Geospasial Tematik (PITTI) melalui Surat Sekretariat PKSP Kemenko Bidang Perekonomian RI no : OMP/41/SES.PKSP/09/2019 tgl 25 September 2019 perihal permohonan Sebagai Pilot Project Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih antar IGT dalam rangka Sinkronisasi KSP.

Sejak itu Tim penyelesaian permasalahan PITTI Kabupaten Kotim  yang dibentuk  telah menyusun Matriks Pola Penyelesaian & tindak lanjut dari Rencana Aksi. Mereka selalu berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perumusan pola, metode, dan penilaian dari penyelesaian permasalahan PITTI.

" Dengan melihat permasalahan ketidaksesuaian sebagian besar terjadi pada area izin dan Hak Atas Tanah perkebunan kelapa sawit, maka obyek yang menjadi sasaran utama adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang mana dari sini akan dilakukan penyelesaian oleh Tim Pemkab Kotim terhadap ketidaksesuaian yang terjadi pada areanya", jelasnya

Hal ini ternyata selaras dengan kebijakan Kemenko Bidang Perekonomian yang memprioritaskan tahun 2024 ini adalah penyelesaian tumpang tindih antara IUP perkebunan kelapa sawit dengan IUP Pertambangan.

Hingga saat ini Tim Pemkab Kotim telah melakukan sosialisasi tentang PITTI kepada 10 buah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 1 buah perusahaan tambang sekaligus menyelesaikan permasalahan ketidaksesuaian yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten pada area perizinannya.

"Sedangkan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat telah dilakukan identifikasi dan inventarisasi yang telah dituangkan dalam Berita Acara yang telah dilaporkan ke Sekretariat di Kemenko Bidang Perekonomian dan Stranas PK", tutupnya(DI/OR2)