Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto.
kontenkalteng.com, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto meminta pemerintah setempat, agar dapat membuat regulasi tentang penggunaan sepeda dan motor listrik.
Hal tersebut tentunya demi menciptakan Keamanan Keselamatan Ketertiban Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Palangka Raya, dan untuk mencegah terjadinya kecelakaan di Kota Cantik.
"Saya lihat cukup banyak sepeda maupun motor listrik yang lalu lalang digunakan oleh masyarakat, maka dari itu untuk melindungi masyarakat diperlukan Regulasi Khusus," katanya, Selasa, 19 September 2023.
Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalteng ini mengungkapkan, regulasi tersebut tentunya juga untuk mencegah kemacetan dan agar sepeda atau motor listrik ini memiliki daerah lalu lintasnya sendiri.
Dirinya mencontohkan, seperti truk dan kendaraan besar lainnya biasa diminta untuk melewati jalur lintas kalimantan atau Jalan Mahir Mahar, dan tidak diperbolehkan melintas di jalan perkotaan.
"Regulasi ini cepat dibuat dan diatur agar pengendara sepeda maupun motor bahkan mobil listrik, bisa aman dan nyaman menggunakan kendaraannya di Kota Palangka Raya," pungkasnya.(RJG/OR2)
Baca juga: Dirlantas Polda Kalteng : Ini Aturan Sepeda Listrik