Dirlantas Polda Kalteng : Ini Aturan Sepeda Listrik

Ilustrasi sepeda listrik (pexels)

PALANGKA RAYA - Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, S.I.K  mengatakan terkait berita yang hangat di tengah masyarakat, tentang anak–anak di bawah umur yang terlihat sudah mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Baca juga: Personil Ditlantas Polda Kalteng Dapatkan Latihan Pra Operasi Zebra Telabang 2022

"Ini  menjadi fokus kami dalam mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Permenhub Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik," ujarnya saat menjadi narasumber Dialog Interaktif di TVRI Kalimantan Tengah, Jumat (27/5/2022). 

Terkait ketentuan penggunaan sepeda listrik tersebut, Dirlantas mengimbau para penggunanya harus menggunakan kelengkapan kendaraan seperti helm pelindung.

Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo S.I.K (dok. Humas Polda Kalteng)

"Sepeda listrik itupun hanya bisa digunakan di kawasan tententu seperti tempat wisata dan apabila menggunakan jalan umum maka harus menggunakan lajur khusus yang telah difasilitasi oleh pemerintah. “ujarnya.

Dijelaskannya lagi, kendaraan tersebut memiliki ketentuan batas umur minimal 12 tahun dan wajib didampingi orang dewasa dalam penggunaannya.

Pihaknya juga meminta dan mengimbau  kepada seluruh mayarakat pengguna jalan untuk lebih berhati-hati saat berkendara. 

“Gunakan perlengkapan berkendara mulai dari helm berstandar Nasional Indonesia (SNI), spion lengkap, serta kelengkapan surat-surat berkendara mulai dari SIM  dan STNK. Selalu taati peraturan lalu lintas dengan selalu mengutamakan keselamatan diri saat berkendara,” ungkap Heru .(OR1)