Penutupan Diklat Satpol PP 2025, Cetak Aparatur Siaga dan Profesional

Ka. BPSDM Prov. Kalteng, Nunu Andriani, Saat Membacakan Laporan

kontenkalteng.com, Palangka Raya – Aula Sei Kahayan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah, menjadi tempat berlangsungnya penutupan Pelatihan Dasar (Diklat) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tahun 2025 yang digelar secara blended learning. Acara ini dihadiri Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I Sangkai, Kepala Bidang PKTI BPSDM Kalteng, Isna Mariany, serta Kepala BPSDM Kalteng, Nunu Andriani, yang menutup kegiatan secara resmi. Rabu, (01/10/25).

Baca juga: 32 Pejabat Satpol PP Ikuti Uji Kompetensinya

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kalteng, Nunu Andriani, menekankan bahwa Diklat Dasar Satpol PP bukan sekadar syarat administratif, melainkan sarana membangun aparatur yang berkompeten, disiplin, dan bertanggung jawab. “Pelatihan ini merupakan amanat Permendagri Nomor 71 Tahun 2020, yang menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas anggota Satpol PP. Melalui Diklat ini, kita berharap lahir aparatur yang mampu mendukung pencapaian visi Kalteng Berkah, Maju, dan Sejahtera, sekaligus siap menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya

Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I Sangkai, menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang telah mengikuti kegiatan dengan serius. “Saya berharap ilmu yang didapatkan tidak hanya berhenti di ruang kelas, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan. Satpol PP adalah garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum dan memberi rasa aman kepada masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Bidang PKTI BPSDM Kalteng, Isna Mariany, melaporkan bahwa pelatihan diikuti 30 orang ASN Satpol PP dengan fasilitator dari BPSDM Kemendagri, Balai Pengembangan Kompetensi Satpol PP dan Damkar Kemendagri, serta BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah. Selama enam hari, peserta mengikuti pembelajaran kombinasi daring dan tatap muka, dengan penekanan pada pemahaman tugas pokok Satpol PP dalam penegakan perda, penertiban umum, dan perlindungan masyarakat. (SUR/OR1)