Penertiban Pasar Keramat Sampit Kembali Tertunda, Plt Kadis KUKMPP Kotim Sayangkan Sikap Satpol PP

Rapat koordinasi penertiban pasar di Kota Sampit

kontenkalteng.com , Sampit – Penataan pedagang di Pasar Keramat Sampit kembali mengalami penundaan.  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Johny Tangkere, menyayangkan hal tersebut.

Baca juga: Dewan Apresiasi Upaya Satpol-PP Kembalikan Fungsi Taman

Johny mengungkapkan bahwa Satpol PP beralasan menunggu surat perintah Bupati untuk melakukan penertiban.

“Satpol PP menyampaikan mereka akan bertindak setelah ada surat dari Pak Bupati. Padahal menurut saya, itu sudah masuk dalam tugas jabatan mereka. Kalau sudah melanggar perda, harusnya langsung ditindak,” tegas Johny usai rapat koordinasi, Rabu, 28 Juni 2025.

Rapat koordinasi yang sedianya membahas penertiban pedagang di Jalan Cristopel Mihing dan Sukabumi, serta penataan pedagang di seluruh Kota Sampit, hanya fokus pada Pasar Keramat karena ketidakhadiran beberapa dinas teknis, termasuk Dinas Pertanian dan Satpol PP.

“Kalau koordinasi tidak lengkap, keputusan bersama sulit diambil. Padahal ini harus ditangani lintas sektor,” ujar Johny.

Meskipun demikian, ia mengapresiasi kesiapan Polres Kotim untuk mendukung penertiban. Johny berharap agar penataan Pasar Keramat tidak terus terhambat prosedur birokratis.

“Kalau semuanya tunggu perintah tertulis, kapan kita bisa tertibkan pasar ini?” pungkasnya.(Sur/OR1)