Pemprov Kalteng Hadiri Rakor Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Katma F. Dirun saat menghadiri secara virtual Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Perintah Umum terkait Persiapan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 (dok. Diskominfosantik Kalteng)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Katma F. Dirun menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Politik dan Perintah Umum terkait Persiapan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024.

Baca juga: Pemprov Kalteng dan Kabupaten/ Kota Telah Bentuk Desk Pilkada Hadapi Pemilu 2024

Rakor dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (1/3/2022).

Rapat Koordinasi berlangsung secara daring dan luring ini, diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri.
Rapat dipimpin langsung oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

Dalam arahannya, Bahtiar menyampaikan menghadapi Tahun 2024, peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan dalam Pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

“Kita tidak hanya sekedar mengikuti tahapan yang ada di KPU, kita Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga harus menyiapkan masyarakat, karena teman-teman KPU dan Bawaslu habis waktunya mengurus teknis bagaimana tentang pendaftaran partai, pemungutan suara, bagaimana cara mencoblos di TPS, tapi menjaga masyarakat agar Pemilu berjalan harmonis, bagaimana Pemilu berjalan damai, ujung-ujung tentu Pemerintah Daerah”, ucapnya.

Dirinya juga menjelaskan, agar terwujudnya asas pelaksanaan pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, KPU, Bawaslu dan DKPP harus on the track pada tugas, fungsi dan kewenangannya; Bertindak netral dan berintegritas dan menjamin hak pilih setiap masyarakat.

Dalam hal ini, Pemerintah juga harus memberikan dukungan penyelenggaraan, menjamin ketersediaan anggaran dan memberikan fasilitasi bagi penyelenggara, peserta dan masyarakat sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

Untuk Peserta Pemilihan mulai dari Partai Politik, Caleg, dan Paslon harus mendeklarasikan taat prosedur dan mekanisme Pemilihan, mengikuti proses pemilihan dgn baik, siap menang dan siap kalah dan menjauhi politik uang, black campaign, hoaks dan kecurangan lainnya.

Terakhir, untuk masyarakat selaku pemilih harus menjadi aktor utama terwujudnya Pemilihan yang bebas dari politik uang, mendorong terwujudnya suasana Pilkada kondusif, aman, damai, tertib dan lancar serta masyarakat harus datang ke TPS, karena kesadarannya terhadap pembangunan daerah, bukan karena iming-iming uang atau hadiah.(OR1)