Pemkab Kotim Rencanakan Pembangunan Dermaga Habaring Hurung, Penyebrangan Sampit-Seranau

Plt Kadishub Kotim Rody Kamislam saat meninjau kondisi dermaga penyebrangan milik PT. Inhutani III

kontenkalteng.com , SAMPIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) merencanakan pembangunan Dermaga Habaring Hurung untuk penyebrangan Sampit ke Kecamatan Seranau atau Mentaya Seberang. Pasalnya, penyebrangan yang saat ini beroperasi kondisinya rusak dan terkendala status kepemilikan. 

Baca juga: Mahasiswa STIH Sampaikan Sumbangsih Pemikiran Tentang Ranperda Perparkiran

"Kami akan mengkaji dulu secara teknis di dermaga di PPM. Saat ini masih dalam wacana, banyak kajiannya akan perhitungkan semua dampaknya tidak sekedar membangun," kata Plt Kadishub Kotim Rody Kamislam, Kamis (18/7/2024).

Salah satu yang harus diperhatikan adalah dampak  jika dermaga penyeberangan feri Sampit-Seranau dibangun di lokasi tersebut. Ini harus dilakukan secara matang agar keberadaan dermaga nantinya betul-betul bermanfaat dan tidak mangkrak jika sudah berdiri.

"Secara teknis harus wajib kita penuhi FS dan DIDnya, memang sudah kita wacanakan dan akan kaji lebih dalam. Rencana pembangunan penyeberangan feri Sampit-Seranau di Dermaga Habaring Hurung tersebut salah satu upaya jangka panjang pemerintah daerah memfasilitasi sendiri mobilitas masyarakat dari dan menuju Mentaya Seberang," ungkapnya. 

"Pemkab Kotim pernah menganggarkan untuk perbaikan dermaga penyebrangan Sampt-Seranau yang masih beroperasi sekarang, namun itu statusnya masih milik PT Inhutani III, " kata Plt Kadishub Kotim Rody Kamislam.

Dishub Kotim sempat menganggarkan perbaikan senilai Rp 300 juta untuk 2 paket pengerjaan dermaga di kedua sisinya yaitu Dermaga milik PT. Inhutani III dan di Kecamatan Seranau atau Mentaya seberang. Namun perbaikan hanya dapat dilakukan pada dermaga di Mentaya Seberang yang merupakan fasilitas pemerintah daerah dengan anggaran Rp 150 juta. Sementara yang di Sampit, Dishub tidak dapat melakukan perbaikan karena status masih milik PT. Inhutani III. 

"Dana Rp 150 juta kita kembalikan ke Silpa anggaran karena ada permasalahan tentang status yang belum tuntas. Sehingga pemerintah daerah belum bisa melakukan kegiatan perbaikan atau perawatan sebelum aset itu benar-benar tercatat di inventaris barang Dinas Perhubungan. Kalau kita lakukan (perbaikan) ini tercatat sebagai pelanggaran," sebutnya.(DI/OR2)