Pemkab Harus Memperjelas Informasi Pencabutan Izin Usaha Perkebunan dan Pertambangan di Kotim

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M. Abadi ditemui di Kantor legislatif daerah setempat.(Fit).

SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diminta untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pemerintah pusat pasca pencabutan izin usaha perkebunan dan pertambangan di Kotim. Hal itu bertujuan agar memperjelas informasi yang sudah beredar luas di semua kalangan masyarakat.

Baca juga: PHK Karyawan Kebun Sawit di Kotim Akan Terjadi, Pasca Pencabutan Izin Oleh Pemerintah Pusat

"Di kalangan masyarakat saat ini sudah ramai dibicarakan, pemerintah daerah harus mempertegas dan memperjelas informasinya jangan dibiarkan mengambang," kata M. Abadi Anggota DPRD Kotim pada Rabu, 12 Januari 2022 di Sampit.

Pemerintah daerah harus tahu bagaimana tindak lanjut berikutnya yang harus dilakukan agar pengelolaan selanjutnya bisa dilakukan, apakah itu oleh masyarakat atau oleh pemerintah daerah.

Secara tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini mendukung langkah pemerintah mencabut izin perusahaan perkebunan maupun pertambangan.

Jangan sampai kata Abadi ini dibiarkan berlarut-larut, hingga pada akhirnya masyarakat bergerak sendiri di lapangan karena itu akan bisa sangat mengganggu kondusifitas di daerah.

Namun secara terbuka Legislator Komisi II DPRD Kotim ini berharap itu bisa dikelola oleh pemerintah daerah atau masyarakat melalui kelompok tani. Dalam rangka mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kotim.

Di sisi lain dia juga mengapresiasi ketegasan pemerintah pusat ini, karena persoalan lahan yang tidak pernah ada habisnya di daerah ini selama kurun beberapa tahun ini akibat dibiarkannya perusahaan bekerja tanpa mengantongi izin yang lengkap.

Karena itu Abadi juga meminta pemerintah daerah untuk mendata kembali lahan di Kotim, karena dirinya yakin masih banyak usaha perkebunan yang ilegal dan masih lepas dari sanksi tegas  dari pemerintah pusat tersebut.

Sementara itu sebelumnya, Bupati Kotim Halikinnor mengakui pencabutan ribuan izin perusahaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, beberapa perusahaan diantaranya berlokasi di kabupaten kotawaringin timur.

"Kalau tidak salah ada sekitar 59 perusahaan yang dicabut izin konsesinya," kata Halikinnor di Sampit, Jumat 6 Januari 2022 kemarin.

Halikinnor mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait masalah itu. Alasannya, pemerintah kabupaten tidak ada memiliki kewenangan dalam masalah tersebut.

Kewenangan sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan, berada di tangan pemerintah pusat. Perusahaan besar juga tidak melaporkan secara rutin perkembangan kegiatan mereka kepada pemerintah daerah setiap tahunnya.

Hal itulah yang membuat pemerintah kabupaten selama ini juga kesulitan untuk melakukan pengawasan secara rinci. Sampai saat ini pemerintah daerah belum mendapat informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait pencabutan izin tersebut.(Fit).