Kades Baampah Kotim Diberhentikan Sementara, DPMD Siapkan Pjs

Kepala DPMD Kotim Raihansyah

kontenkalteng.com , Sampit – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mempersiapkan penunjukan pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu.

Baca juga: Pemkab Kotim Jalin Kerja Sama dengan Kejari, Antisipasi Penyimpangan Dana Desa

Hal ini menyusul kasus hukum yang dihadapi kepala desa tersebut yang kini memasuki tahap persidangan.

“Sesuai aturan, kepala desa dapat diberhentikan sementara apabila kasusnya sudah terdaftar di pengadilan, dan saat ini sudah dalam proses sidang. Maka kami sudah memenuhi syarat untuk melakukan pemberhentian,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, Senin,( 26/5/2025).

Proses pemberhentian sementara, kata Raihansyah, telah melalui rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, bagian hukum, dan bagian pemerintahan.  Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara tinggal menunggu tanda tangan Bupati Kotim. 

“Sekaligus kami usulkan pengangkatan pejabat sementara dari unsur kecamatan yang nanti akan dilantik oleh camat. Tugas utamanya segera menyelesaikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2025, karena batas akhir input ke Sistem Informasi Desa (Sistudes) hingga pertengahan Juni. Jika lewat, Dana Desa tahap I tidak bisa disalurkan,” terangnya.

Raihansyah memastikan status Desa Baampah tidak akan diturunkan menjadi dusun selama proses administrasi desa dapat diselesaikan sebelum Juni. Pemberhentian kepala desa bersifat sementara hingga ada putusan hukum tetap (inkrah). 

Jika terbukti tidak bersalah, kepala desa akan kembali menjabat.  Kasus hukum yang dihadapi Kepala Desa Baampah terkait dugaan pemalsuan ijazah, berdasarkan laporan dari PKBM Harati.(Devy/OR2)