Jadikan Rekomendasi LKPJ Wali Kota Sebagai Evaluasi Kinerja

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto.

kontenkalteng.com, Palangka Raya – Beberapa waktu lalu Panitia khusus (Pansus) DPRD Palangka Raya telah menyampaikan sebanyak 11 poin rekomendasi dari hasil pembahasan pansus terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Wagub Kalteng Sampaikan Sambutan Gubernur Terkait Keputusan DPRD tentang Rekomendasi LKPJ Gubernur TA. 2021

Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K. Yunianto mengatakan, jika rekomendasi yang diberikan merupakan sebuah dinamika biasa yang terjadi dalam setiap LKPJ kepala daerah.

Rekomendasi yang didapat setidaknya harus menjadi dasar, baik itu dari sudut pandang kelebihan maupun kekurangan. Dengan begitu, harus diperhatikan oleh pemerintah daerah.

“Jadi, sah-sah saja ketika ada masukan atau rekomendasi dari pansus DPRD setelah mencermati LKPJ kepala daerah. Ini artinya lebih kepada perbaikan. Jadi tidak masalah,” ungkapnya, Senin (8/05/2023).

Dengan adanya rekomendasi yang diberikan pansus LKPJ tersebut, harus dapat menjadi bahan perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam melakukan perbaikan maupun mengevaluasi supaya kinerja perangkat daerah di dalam tubuh pemerintah daerah dapat terus ditingkatkan.

Perlu diketahui, lanjut Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalteng ini mengungkapkan, rekomendasi LKPJ tersebut merupakan lampiran yang tidak bisa dipisahkan dari keputusan DPRD.

Untuk itu, rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2022, harus ditindaklanjuti guna perbaikan penyelenggara Pemerintah Kota Palangka Raya ke depan.

“Intinya, rekomendasi LKPJ ini harus ditindak lanjuti. Tapi juga harus diingat, rekomendasi itu bukan suatu masalah besar atau berlebih. Namun lebih sebagai acuan perbaikan kinerja,” tukasnya.(RJG/OR2)