Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Kalteng Muhajirin
Palangka Raya - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Muhajirin menyampaikan, pemandangan umum tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023-2043.
Ia menyebutkan tujuan penataan ruang pada dasarnya adalah melakukan penataan ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan.
Secara implisit, ia menerangkan tentang tujuan penataan ruang yang berfungsi untuk mengatur pemanfaatan ruang, agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Selain itu, substansi dari tata ruang adalah Struktur ruang dan Pola Ruang dimana struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Mantan Wakil Bupati Kapuas ini mengungkapkan, struktur ruang dapat diibaratkan sebuah platform sosial bagaimana relasi antar fungsi itu bisa saling terkait. Sementara yang dimaksud dengan pola ruang diartikan dengan distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah. Secara garis besar pola ruang suatu wilayah terbagi menjadi dua fungsi, yakni kawasan lindung dan kawasan budidaya.
"Dua fungsi ini menjadi semacam payung besar yang melingkupi alokasi atau peruntukan fungsi-fungsi atas lahan lainnya yang dirancang berdasarkan wilayah administratif, kegiatan kawasan dan nilai strategis kawasan," ungkapnya, Selasa (7/2/2023).
Ia kembali menuturkan, kebijakan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana harus dilakukan dengan penetapan kawasan rawan bencana khususnya dengan menganalisis sifat, karakteristik, dan kondisi lingkungan suatu kawasan.
Saat ini konsep mitigasi bencana, dirasa mengalami pergeseran paradigma dari konvensional menuju ke holistik, yaitu beralih dari paradigma bantuan darurat menuju ke paradigma mitigasi atau preventif dan sekaligus juga paradigma pembangunan.
"Pengendalian pemanfaatan ruang menjadi suatu yang sangat penting dan strategis dan penting posisinya, untuk menghindarkan terjadinya banyak penyimpangan sehingga dengan demikian tujuan penataan ruang akan dapat dicapai," terangnya.
Pihaknya menambahkan, beberapa catatan, terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng.(LM/OR2)
Baca juga: Wagub Edy Pratowo Dengarkan Pemandangan Umum DPRD Terhadap RTRW Provinsi Kalteng Tahun 2023-2043