Ingin Langsung Sentuh Masyarakat, Mall Pelayanan Publik Diresmikan di Palangka Raya

Kepala UPT-PPD, Bapenda Kalteng Maya Mustika (Dok. Diskominfosantik Kalteng)

PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov ) Kalteng resmikan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kantor Samsat Palangka Raya , dengan tujuan agar pelayanan publik dapat langsung menyentuh masyarakat.

Baca juga: Telan Banyak Anggaran Mall Pelayanan Publik Harus Segera Beroperasi

Hal ini dikatakan Kepala UPT-PPD, Bapenda Kalteng Maya Mustika, Senin (17/1/2022)

“Inovasi ini bekerjasama dengan Pemerintah Kota Palangkaraya dalam hal ini PTSP Kota Palangka Raya, kemudian pihak kepolisian,” kata Maya.

Menurut Maya, MPP merupakan sebuah terobosan yang dilakukan badan pendapatan daerah untuk membantu masyarakat, khususnya wajib pajak. Dengan adanya MPP ini, proses pelayanan pembayaran pajak cepat dan hanya membutuhkan waktu lima belas menit asalkan semua syarat terpenuhi.

Syarat tersebut yakni, masyarakat membawa Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan STNK yang sudah difotokopi, setelah itu langsung diproses. Dalam kesempatan tersebut, Maya mengharapkan, hadirnya MPP yang lokasinya berada di tengah-tengah Kota Palangka Raya ini dapat mewujudkan, dan mendukung berjalannya pelayanan publik terhadap masyarakat luas, serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin membayar pajak selalu patuhi protokol Kesehatan, bayarlah pajak anda tepat waktu guna membantu pembangunan dalam mewujudkan Kalteng Berkah,” pungkas Maya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Anang Dirjo, SP MM mengapresiasi peluncuran inovasi baru UPT PPD Kota Palangka Raya dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya wajib pajak.

Anang berharap, MPP ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di Kota Palangka Raya, sehingga antusias dalam membayar pajak.

“Pajak yang dibayar digunakan kembali untuk membangun berbagai sektor, sehingga dapat mewujudkan Kalteng semakin Berkah,” tutup Anang. (SUR)