Hasil RDP Kecewakan Warga Desa Ramban

Koordinator Aksi, Karliansyah usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Sampit,-  Warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur harus pulang dengan kekecewaan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kotim, Rabu 26 Januari 2022 kemarin. Pasalnya rekomendasi dari hasil rapat tersebut dinilai tidak memiliki niat untuk menyelesaikan persoalan masyarakat di daerah itu.

“Rapat ini tidak ada maknanya , kelihatan sekali tidak ada keberpihakan kepada kami masyarakat," kata koordinator aksi Karliansyah, kepada sejumlah awak media, Rabu 26 Januari 2022 di Sampit.

Karliansyah menuding apa yang dilaksanakan dalam rapat ini hanya terkesan asal dilaksanakan saja oleh lembaga tersebut. Bahkan kalangan legislator ini sekalipun tidak ada mengejar lagi persoalan dan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. 

Sementara substansi dari desakan masyarakat salah satunya adalah mengenai perizinan perusahaan tersebut yang mana dalam praktiknya tidak sesuai aturan dan ketentuan.

“Fakta lapangan itu sudah terjadi, maka dari itu kami tidak terima perlakukan seperti ini hasilnya nol, masyarakat tetapi jadi korban dengan hal semacam ini, yang jelas kami akan melakukan aksi besar-besaran sampai apa yang kami perjuangkan itu bisa terlaksana,” tukas Karliansyah.

Dari pantauan sebelumnya, jalannya rapat tersebut mengalami setidaknya tiga kali skorsing. Diantaranya skorsing pertama yakni menunggu kedatangan dari Ketua Gapoktan Bagendang Raya yang mana dalam persoalan itu terungkap sebagai pelapor sehingga menjebloskan 12 orang warga Desa Ramban ke Polres Kotim.  

Sementara itu rapat tersebut berjalan alot lantaran salah satu tuntutan mereka yakni ke 12 orang warga di dalam Polres Kotim yang ditahan untuk bisa dikeluarkan. Warga menginginkan kepastian dari  Kapolres Kotim kala itu untuk bisa mengabulkan keinginan mereka.

Namun, Polres Kotim yang dalam rapat diwakilkan kepada Kasat Intel tersebut menegaskan keinginan tersebut tidak bisa dipenuhi jikapun ada hal-hal yang ingin dipertanyakan  maka sudah selayaknya warga langsung mendatangi kantor Polres Kotim itu.

"Pak Kapolres tidak bisa hadir dalam agenda ini maka saya ditunjuk untuk hadir, “ kata Kasat Intel AKP I Gede Arya.

Sementara itu, rekomendasi dari DPRD Kotim yang dibacakan Ketua DPRD Kotim, Rinie diantaranya adalah DPRD mendorong agar pemerintah daerah melakukan rekonsiliasi antara kelompok masyarakat dan Gapoktanhut Bagendang Raya,  kedua meminta agar Polres Kotim bisa mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap 12 orang warga yang ditangkap, ketiga kepada warga warga sekitar HTR untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.Dan keempat yakni kepada poktan yang ada harus mengakomodir  semua warga masyarakat yang ada di wilayah tersebut.(OR1)
Baca juga: Ratusan Warga Geruduk Kantor DPRD Kotim