Asisten Adum Sri Suwanto menyampaikan sambutan Pra Rakor
kontenkalteng.com, Palangka Raya-Sebagai bentuk dukungan dan upaya Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam melakukan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting, serta sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, maka Gubernur Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/106/2023 Tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga: Ketua TP-PKK Kalteng Ajak Kepala Daerah Berkolaborasi Turunkan Angka Stunting
"Untuk menjabarkan berbagai jenis kegiatan intervensi percepatan penurunan stunting dalam bentuk Rencana Aksi Daerah, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubenur Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2023-2024,"ujar sisten Bidang Adminstrasi Umum (Adum) Setda Prov. Kalteng Sri Suwanto saat membuka Pra Rapat Koordinasi Pemetaan (Mapping) Rencana Kerja dan Penandaan (Tagging) Anggaran Stunting Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Bappedalibang Provinsi Kalimantan Tengah secara hybrid, bertempat di Aula Bappedalitbang Prov. Kalteng, Senin (22/1/2024).
Isu stunting saat ini masih menjadi persoalan serius bagi pemerintah di semua jenjang, di seluruh wilayah Indonesia tidak terkecuali di Kalimantan Tengah. Stunting merupakan ancaman utama bagi kualitas manusia Indonesia, juga ancaman serius terhadap kemampuan daya saing bangsa.
“Oleh karena itu Pemerintah pusat telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 dengan target secara nasional penurunan yang cukup signifikan yaitu dari 24,4 persen tahun 2021 menjadi 14 persen pada tahun 2024” kata Asisten Adum.
Pada kesempatan tersebut ia mengungkapkan, berdasarkan hasil studi kasus gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022 prevalensi stunting Kalteng berada pada angka 26,9 persen, turun 0,5 persen dari tahun 2022 yaitu 27,4 persen dengan target pencapaian tahun 2024 sebesar 15,38 persen, dan di tahun 2023 masih belum terbit sehingga sebagai data awal gambaran pencapaian prevalensi stunting berdasarkan Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi (E-PPGM) bulan Desember 2023 yaitu 11,46 persen.
“Untuk mencapai target yang telah ditentukan, dibutuhkan kolaborasi dan sinergisitas lintas sektor dengan berbagai program yang dapat menyentuh secara langsung pada kelompok sasaran” ungkapnya.
Selanjutnya, sebagai bentuk dukungan dan upaya Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam melakukan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting, serta sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, maka Gubernur Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/106/2023 Tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kalimantan Tengah.(yanti-OR1)