Gubernur Kalteng Tekankan Pentingnya Kolaborasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan illegal

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran (tengah) saat pembukaan Rakor Satgas PASTI Daerah Kalteng di Palangka Raya, Selasa (17/6/1015) Foto: OJK kalteng

kontenkalteng.com,Palangka Raya-Gubenur Kalteng H. Agustiar Sabran meminta agar para anggota Satgas Pasti Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Baca juga: Satgas PASTI Hentikan 7.502 Pinjol Ilegal dan Ratusan Investasi Ilegal

Penegasan itu dikatakannya saat membuka Rakor Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) bersama Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, Selasa (17/6/2026) di Palangka Raya

Melalui Satgas PASTI, kata Agustiar, diharapkan menjadi wadah kolaborasi dan sinergi antar instansi yang tergabung sebagai anggota agar bersama-sama menyusun program-program yang inovatif dan berdampak positif untuk mewujudkan Kalimantan Tengah yang aman dan bebas dari aktivitas keuangan ilegal.

“Saya berharap upaya-upaya pencegahan yang dilakukan oleh Satgas PASTI dapat meminimalisir terjadinya kerugian finansial masyarakat dan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat mengenai pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan yang legal”. Terang Agustiar.

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng, Primandanu Febriyan Azis menjelaskan, secara nasional, pada periode Januari hingga 23 Mei 2025, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu Selain itu, OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

“Sejak didirikan, IASC telah IASC telah menerima 128.281 laporan yang terdiri dari 85.120 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan(bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC,”ujarnya.

“Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 47.891. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp163 miliar,”ujar Primandanu.(SURYA-OR1)