Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran saat menyampaikan sambutannya (Dok. MMC Kalteng)
Palangka Raya - Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran berharap Pelatihan Penyuluhan Antikorupsi dan Sertifikat Penyuluh Antikorupsi dapat digelar akbar dan diikuti Kabupaten Kota di Kalteng.
Baca juga: Gubernur Kalteng Instruksikan Pangkas Anggaran Berpotensi Korupsi
“Alangkah baiknya ini digelar Akbar, diikuti oleh seluruh kabupaten dan kota sampai ke Desa”, ujar Gubernur H. Sugianto Sabran saat membuka secara resmi Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (Pelopor) dan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (Jalur Pengalaman) di Lingkungan Pemprov Kalteng tahun 2023, bertempat di Aula BPSDM Kalteng, Senin (13/3/2023).
Dikatakannya, selaku Gubernur Kalimantan Tengah atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi atas terlaksananya pelatihan ini dari KPK RI.
Kegiatan pelatihan ini digelar oleh BPSDM Kalteng bekerja sama KPK RI sebagai sebuah upaya dalam rangka meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, bahwa ASN adalah profesi yang berlandaskan pada prinsip integritas moral serta bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain itu, kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis dan bukti serta komitmen yang ditunjukkan oleh Pemprov Kalteng dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, ujar Gubernur.
H. Sugianto Sabran mengajak seluruh masyarakat Kalteng untuk berperan aktif dalam memerangi korupsi, dengan bersama-sama membangun kesadaran akan bahaya korupsi dengan menciptakan suatu lingkungan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini berharap momentum baik ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh peserta, sehingga sekembalinya ke unit kerja masing-masing, peserta memiliki kemampuan dan pengetahuan sebagai penyuluh antikorupsi serta mampu menjadi contoh dan teladan dalam penerapan integritas di lingkungan kerjanya, melalui Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dengan tujuan membangun program Reformasi Birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang antikorupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
“Jika diperkenankan, KPK bisa menjadikan Kalimantan Tengah sebagai contoh di provinsi lain yakni wilayah bebas dari korupsi”, pungkasnya.(Sur/OR1)