Penyerahan Dokumen Ketua DPRD Kapuas ke Pj Bupati Kapuas
Kontenkalteng – Kapuas - Melalui sidang paripurna ke 9 masa persidangan II tahun sidang 2024 fraksi pendukung Dewan menyampaikan pandangan akhir Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(Raperda APBD),tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah untuk di evaluasi oleh Gubernur Kalteng.
Baca juga: Sah!!! Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 Resmi Disepakati
Rapat yang di pimpin langsung Ketua DPRD Ardiansah,S.Hut.MM.,didampingi Wakil Ketua 1 Yohanes,ST.,dan anggota sedangkan eksekutif di hadiri langsung Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi,ST.,bersama Sekertaris Daerah Drs.Septedy,M.Si.,dan Kepala OPD di lingkup Pemkab Kapuas.
Ketua DPRD Ardiansah mengatakan sidang paripurna ke 9 masa persidangan II tahun sidang 2024 terkait pandangan akhir fraksi fraksi pendukung dewan di buka untuk umum.
"Hari ini,kita sidang paripurna agenda padangan akhir fraksi fraksi pendukung Dewan terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2023," ucap Ardiansah,Senin 15 Juli 2024.
Dari pandangan akhir fraksi Golkar yang di bacakan Free Buben,bahwa fraksi Golkar menyetujui RAPBD TA 2023 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah melalui evaluasi Gubernur Kalteng.
Sedangkan fraksi PDI Perjuangan yang disampakan juru bicara Didi Hartoyo,S.Hut.,bahwa disepakati untuk dijadikan peraturan daerah melalui evaluasi Gubernur Kalteng.
"Ada catatan yang perlu ada perbaikan dari Pemerintah Daerah terutama penyerapan anggaran dan pekerjaan fisik yang belum tuntas di daerah non pasang surut,"ungkapnya.
Sedangkan fraksi Nasdem yang disampaikan juru bicara Bardiansyah,bahwa menyetujui RAPBD TA 2023 menjadi peraturan daerah melalui evaluasi gubernur.Kemudian fraksi Gerindra,P3 dan 2 fraksi gabungan menyetujui untuk disahkan melalui evaluasi Gubernur Kalteng.
Paripurna ditutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah setelah dilakukan penyerahan dokumen kepada Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi,untuk serahkan kepada Pemprov Kalteng agar dilakukan evaluasi oleh Gubernur. (Sur/OR1)