DPRD Kalteng Minta OJK Terus Berantas Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Kasri Yani.

kontenkalteng.com, PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Kasri Yani, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dukungan ini diberikan sebagai bentuk komitmen DPRD untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.

Baca juga: OJK: Sisa 275, Jumlah Pengaduan Soal Investasi dan Pinjol Ilegal Terus Turun

Menurut Kasri Yani, kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan, seperti investasi bodong dan pinjaman online ilegal, semakin marak terjadi dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia menilai perlu adanya langkah tegas agar warga tidak terus menjadi korban.

"Kami dari Komisi I DPRD Kalteng sangat mendukung langkah OJK Kalteng dalam memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan," ujar Kasri Yani, Selasa, (26/8).

Legislator dari Partai Demokrat ini juga berharap pengawasan dan penindakan dapat terus ditingkatkan agar para pelaku tidak leluasa menjalankan aksinya.

Selain mendorong penindakan, Kasri Yani juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat. Menurutnya, kesadaran masyarakat harus ditingkatkan agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau pinjaman yang tidak masuk akal. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih bijak dalam memilih produk jasa keuangan.

Ia menambahkan, pemberantasan tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak bisa dilakukan oleh OJK semata. Diperlukan sinergi yang kuat antara OJK, kepolisian, dan pemerintah daerah untuk menekan ruang gerak para pelaku. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan tindakan hukum terhadap pelaku bisa dilakukan lebih cepat dan efektif.

"Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam berinvestasi maupun menggunakan layanan jasa keuangan," pungkas Kasri Yani.(SUR/OR1)