Diskominfosantik Kalteng Rapat Ditetapkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 tahun 2023

Diskominfosantik Kalteng saat menggelar rapat (MMC Kalteng)

Palangka Raya – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng menggelar rapat ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional bertempat di Gedung Smart Province (GSP) Diskominfosantik Kalteng, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Asik, ASN Diizinkan Untuk Menambah Cuti dan Mudik Lebaran

Kepala Diskominfosantik Kalteng Agus Siswadi mengatakan sesuai dengan ketentuan yang baru bahwa provinsi tidak ada lagi tim penilai terkait dengan Pranata Humas dimana SK nya berakhir Februari 2023.

“Kami sudah menyelesaikan penilaian sampai 31 Desember 2022 dan terdapat 15 orang Pejabat Fungsional Pranata Humas yang dinilaikan DUPAK nya”, kata Agus Siswadi.

Sementara itu menurut Pranata Humas Diskominfosantik Kalteng Ferawati mengutarakan diberlakukannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, Tim Penilai Provinsi ditiadakan sehubungan dengan penilaian SK untuk Tim Penilai provinsi sudah habis masa berlakunya.

“Kami menghimbau kepada teman-teman Pranata Humas provinsi, kabupaten dan kota untuk menilaikan DUPAKnya ke Kementerian Kominfo, Tim Penilai provinsi atau kabupaten yang terdekat untuk DUPAK yang dinilaikan periodenya sampai dengan Desember 2022. Sedangkan untuk Pranata Humas penilaian tertanggal 1 Januari 2023 sampai dengan Desember 2023 sudah menggunakan penilaian dengan format SKP”, pungkasnya.

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, jabatan Fungsional Pranata Humas tidak ada lagi penilaian DUPAK, namun untuk kebutuhan kenaikan pangkat ataupun kenaikan jenjang dilakukan dengan penilaian evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara periodik maupun tahunan mulai tanggal 1 Januari 2023.

Proses penilaian DUPAK bagi Jabatan Fungsional Pranata Humas masih dapat dilakukan paling lambat 30 Juni 2023. Pengusulan dan penilaian DUPAK Jabatan Fungsional Pranata Humas Non Penyetaraan dan Penyetaraan yang dinilaikan Tim Penilai di instansi cq Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo merupakan butir kegiatan yang dilaksanakan 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2022.

Sementara butir kegiatan di luar periodesasi tersebut tidak dapat dinilaikan. Butir kegiatan yang dinilaikan sampai batas waktu 30 Juni 2023, masih berdasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan angka kreditnya.(Sur-OR1)