Foto : Perwakilan Diskominfo dan perangkat desa (ist)
kontenkalteng.com , Buntok – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel), melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Barsel melaksanakan sosialisasi pembentukan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) bersama kepala desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Balai Desa Murung Paken, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Diskominfo Kalteng Lakukan Pembinaan Bidang IKP di Sukamara
Dengan adanya keterbukaan untuk memperoleh informasi semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan seiring dengan tuntutan di era globalisasi saat ini, sehingga disahkannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (K I P) dan secara efektif mulai diberlakukan pada bulan April 2010.
Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan, pada dasarnya setiap informasi public bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi public, kecuali informasi publik yang dikecualikan sebagaimana tertuang pada pasal 17 Undang-undang nomor 14 tahun 2008, hal ini tentunya sejalan dengan salah satu pilar informasi, yaitu Transparansi menuju Clean Government dan Good Governance.
Kepala Desa Murung Paken Bahriansyah dalam sambutannya saat membuka kegiatan sosialisasi mengatakan sangat berterima kasih atas kehadiran Diskominfo Kabupaten Barsel yang telah bersedia melaksanakan sosialisasi kepada warga desanya.
"Diharapkan setelah terbentuknya KIM di Desa Murung Paken, masyarakat dapat memanfaatkan media tersebut untuk menyampaikan berbagai hal positif agar Desa Murung Paken lebih dikenal dan lebih maju,'' tutur kades. (SH/OR2)