
Kadisbun Kalteng H. Rizky R. Badjuri pimpin Rapat Penetapan Harga TBS
Kontenkalteng.com, Palangka Raya – Periode kedua Bulan Januari 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Prov. Kalimantan Tengah menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Harga TBS Kalteng Bulan Juli Masih Rendah
Pada rapat perhitungan harga periode II bulan Januari 2025 berlaku untuk tanggal 16 s.d. 31 Januari 2025, telah ditetapkan harga Minyak Sawit (CPO) sebesar Rp13.628,93, untuk Inti Sawit (PK/Palm Kernel) sebesar Rp10.881,36, sedangkan indeks “K” menggunakan periode I yaitu 91,58%.
Saat memimpin rapat Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalimantan Tengah H. Rizky Badjuri mengatakan, harga TBS Kalteng masih lebih tinggi bila dibandingkan dengan harga yang ditetapkan oleh Provinsi Kalimantan Barat.
Dari hasil perhitungan yang telah dilakukan tim Pokja Penetapan Harga, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode II bulan Januari 2025 pada semua umur tanaman adalah sebagai berikut: pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.376,73, umur 4 (empat) tahun Rp2.593,86, umur 5 (lima) tahun Rp2.802,73, dan umur 6 (enam) tahun Rp2.884,34.
Selanjutnya, umur 7 (tujuh) tahun Rp2.942,23, pada umur 8 (delapan) tahun Rp3.071,27, untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.152,62, dan pada umur 10 - 20 tahun Rp3.250,65.
Diinformasikan pula, bahwa usai kegiatan rapat penetapan harga TBS kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Aspek Perpajakan Koperasi Plasma, yang sampaikan oleh narasumber Fitria Husnatarina dari Universitas Palangka Raya. (Sur/OR1)