Disbun Gelar Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Periode I Bulan Februari 2025

Kabid Lohsar Achmad Sugianor pimpin Rapat Penetapan Harga TBS

kontenkalteng.com , Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Prov. Kalimantan Tengah menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, untuk menghitung indeks K dan harga pada periode I bulan Februari tahun 2025, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Rabu (19/2/2025).

Baca juga: Harga TBS Kalteng Bulan Juli Masih Rendah

Saat memimpin rapat, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor menyampaikan, bahwa perhitungan TBS ini didasari oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024, dengan harapan bahwa Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknisnya segera turun. “Supaya bisa melaksanakan ketentuan dari Permentan 13 Tahun 2024 ini secara penuh, karena ada hal-hal yang harus sesuai petunjuk terutama berkaitan dengan cara menghitung rendemen setempat”, ucap Kabid Lohsar.

Kemudian disebutkannya pula, dengan adanya perhitungan harga TBS ini diharapkan bisa mendapatkan harga yang wajar, baik bagi pekebun maupun pabrik kelapa sawit (PKS), dan harga tersebut bisa diterapkan secara menyeluruh di Provinsi Kalimantan Tengah, “karena provinsi telah diamanatkan untuk melakukan perhitungan TBS ini”, imbuhnya.

“Jadi tidak ada lagi perbedaan harga setelah dihitung, sehingga antara kabupaten-kabupaten terdapat satu harga di Provinsi Kalimantan Tengah, demikian pula halnya di provinsi lainnya di Indonesia”, tandasnya.(Sur/OR2)