Kadis Sosial (Dinsos) Kotim Wiyono, (kanan)
Sampit-Musibah yang terjadi belakang ini di Kabupaten Kotawaringin Timur terus saja terjadi, khususnya musibah banjir. Bahkan, banyak kalangan warga yang ikut berpartisipasi dalam melakukan aksi atau penggalangan dana. Ternyata, penggalangan dana tersebut ada mekanismenya.
Baca juga: Penggalangan Dana Banjir Tidak Dilarang
Hal tersebut dibenarkan oleh Kadis Sosial (Dinsos) Kotim Wiyono, Sabtu (5/11/2023).
Dijelaskan Wiyono, berkaitan dengan penggalangan dana yang saat ini sering dilakukan tersebut wajib mengantongi izin dari pemerintah setempat. “Bagi organisasi, lembaga, mahasiswa dan lain sebagainya maka diharuskan mengajukan ijin dulu kegiatannya,”jelasnya.
Disampaikan mantan Kabag Kesra ini, berkaitan dengan pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk kesejahteraan sosial, telah diatur oleh Permensos RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengumpulan uang dan barang. “Jadi, sudah jelas aturan yang mengaturnya. Jadi saya harapkan kegiatan berupa penggalangan dana dan lain sebagainya ini bisa mengikuti aturan tersebut,”harapnya.
Dikatakannya, bagi siapa saja yang ingin mendapatkan izin tersebut maka harus mendapatkan rekomendasi dari
Dinas Sosial Kotim terlebih dahulu. Selanjutnya diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kotim, jelasnya.
“Saya harap apa yang disampaikan ini bisa bersama-sama kita jalankan agar apa yang kita lakukan bisa dipertanggungjawabkan nantinya,”tutup Wiyono. (RS/OR2)