Warga terdampak banjir di Kecamtan Sebangau dirikan Posko Penggalangan Dana (dok. Humas Polresta Palangkaraya)
PALANGKARAYA - Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sebangau Ipda Ali Maffud menyampaikan, jika pihaknya tidak melarang adanya aksi penggalangan dana musibah banjir.
Baca juga: Dinsos Kotim Ingatkan Penggalangan Dana Harus Kantongi Ijin
"Namun satu hal yang harus tetap diutamakan yakni keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) bagi pengguna jalan raya atau pun yang lainnya,"kata Kapolsek Sebangau Ipda Ali Maffud, Minggu (27/11/2022).
Semenjak terjadinya musibah banjir yang terjadi Kecamatan Sebangau, ratusan warga ikut terdampak dengan kondisi seperti ini, kata Kapolsek.
“Sejumlah warga kemudian berinisiatif untuk melakukan penggalangan dana berupa mendirikan Posko pengalangan dana,” kata Kapolsek dalam rilisnya, Minggu (27/11/2022).
Seperti diketahui sejumlah warga pun melakukan penggalangan dana dipinggiran Jalan Mahir Mahar Km. 18,5 atau tepatnya di area Masjid Darut Taqwa.(Sur- OR2)
.