Anggota DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.
kontenkalteng.com , PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, memaparkan rancangan peraturan daerah tentang disabilitas di hadapan Senator Turki, Serkan Bayram dan delegasinya pada silahturahmi Perempuan Parlemen DPRD Kalteng, Minggu (15/6/2025).
Baca juga: 10 Raperda Masuk Dalam Propemperda Tahun 2023
Dia mengungkapkan, raperda tersebut dibentuk dari bentuk kepedulian DPRD Kalteng terhadap kelompok rentan sehingga kedepan dapat menjamin kesetaraan dan keadilan bagi seluruh warga.
“Inisiatif ini tidak hadir semata karena dorongan normatif. Ini lahir dari kesadaran kebangsaan dan suara konstituen, bahwa hak difabel sering kali terabaikan dalam kebijakan-kebijakan penting,” katanya.
Dia menuturkan, proses penyusunan Raperda ini telah dimulai sejak 2021, ketika Komisi III DPRD Kalteng menerima berbagai masukan dari organisasi penyandang disabilitas, termasuk Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kalteng dan sejumlah LSM pegiat hak difabel.
“Masukan tersebut kemudian diinventarisasi dan dibahas dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hingga ditetapkan sebagai inisiatif resmi DPRD,” ujarnya.
Untuk memastikan Raperda ini sesuai kebutuhan lapangan, DPRD Kalteng melibatkan akademisi, LSM, dan organisasi penyandang disabilitas dalam penyusunan naskah akademik.
“Kami ingin naskah ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi benar-benar merefleksikan kebutuhan nyata para penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (Sur/OR1)