Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Razak, pada saat memimpin rapat paripurna di DPRD Kalimantan Tengah, Selasa (16/7/2024).
kontenkalteng.com, Palangka Raya - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Razak mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memacu penyelesaian tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang mana prosesnya saat ini sudah mendekati tahap akhir.
Baca juga: 7 Fraksi di DPRD Kalteng Terima Dua Raperda Termasuk Rencana tata ruang wilayah Pemprov Kalteng 2023-2043
Reperda tersebut masing-masing tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Kalteng, kemudian tentang perubahan kelima atas perda pembentukan perusahaan Banama Tingang Makmur, serta raperda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
“Setelah dalam rapat paripurna Senin kemarin Fraksi pendukung DPRD menyampaikan pemandangan umum, jadi menindaklanjuti itu pemerintah provinsi memberi tanggapan,” katanya, Selasa, 16 Juli 2024
Dirinya menjelaskan, bahwa lembaga legislatif bersama pemerintah daerah bersama-sama berkomitmen agar seluruh tahapan pembahasan materi raperda tersebut diselesaikan tepat waktu, yang tentu tujuannya supaya dalam waktu dekat bisa segera disahkan.
Tentunya berbagai masukan dan saran yang sebelumnya disampaikan Fraksi pendukung DPRD, dapat menjadi perhatian serius pemerintah untuk evaluasi berbagai kegiatan, capaian target serta pelaksanaan ketentuan dalam produk hukum daerah.
“Ketiga raperda ini sudah melalui pembahasan yang sangat panjang, hingga sekarang berbagai masukan dan tanggapan dari pemerintah telah diterima. Tentu ke depan ini akan menjadi perhatian, baik dari DPRD sendiri dan pemerintah,” ucapnya.
Politikus senior Partai Golkar ini mengharapkan, pembentukan peraturan daerah dapat memberi dampak yang signifikan dalam proses pembangunan.
Dirinya juga berharap, tiga rancangan peraturann daerah yang telah disahkan tersebut ke depan dapat diimplementasikan oleh pemerintah provinsi dengan baik di tengah masyarakat.
“Begitupun dengan yang sedang dibahas ini, apa yang termuat dalam ketentuannya bisa menjadi acuan untuk pembangunan ke arah yang jauh lebih baik,” ujarnya.
Razak juga menjelaskan, bahwa ada peraturan daerah sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat untuk mereka bisa mendapatkan payung hukum yang jelas.
"Tanpa adanya peraturan daerah ini, tentu masyarakat akan sulit dalam melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari," pungkasnya. (Sur/OR1)