Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto.
kontenkalteng.com, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pentingnya mematuhi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN menjelang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca juga: ASN di DPRD Kalteng Berikrar Sukseskan Pemilu 2024 dan Jaga Netralitas
Dalam UU tersebut dijelaskan, jika ASN dilarang terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik serta diwajibkan untuk tidak memihak dalam segala bentuk pengaruh atau kepentingan politik.
Dia menekankan, bahwa UU tersebut diterbitkan untuk menjaga profesionalisme ASN dalam mendukung target dan program pemerintah.
"Pelanggaran terhadap UU ini dapat berujung pada sanksi administratif, teguran, penundaan kenaikan gaji dan pangkat, penurunan pangkat, atau bahkan pemberhentian secara tidak hormat bagi ASN yang melanggar aturan tersebut," katanya, Selasa (28 November 2023).
Dijelaskannya, menjaga profesionalitas tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah, terutama dalam konteks pelaksanaan Pemilu, telah menjadi tugas utama ketika seseorang dilantik menjadi ASN.
Untuk itu dirinys menegaskan, hal ini dapat menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa ASN menjalankan tugasnya dengan netralitas dan profesionalisme demi kelancaran proses Pemilu yang adil dan transparan.
"Sangat penting bagi semua ASN untuk mematuhi peraturan yang ada agar terhindar dari sanksi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah," pungkasnya. (RJG/OR2)