Petugas kepolisian ketika menemukan barang bukti hasil pencurian di wilayah Hampangen, Kabupaten Katingan, Rabu (7/1/2026) kemarin. (Foto: Polisi/IST)
kontenkalteng.com,Palangka Raya-Upaya pelaku pencurian untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke parit akhirnya terbongkar. Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Batu berhasil menemukan barang hasil kejahatan setelah membawa tersangka ke lokasi pembuangan, Rabu (7/1/2026).
Baca juga: Narkoba Seberat 1,3 Kg Berhasil Dungkap Polres Lamandau
Tersangka berinisial AM digelandang petugas menuju wilayah Hampangen, Jalan Trans Kalimantan Tumbang Liting, Kabupaten Katingan. Di lokasi tersebut, tersangka mengakui telah membuang barang curian ke dalam parit dengan harapan tidak ditemukan.
Langkah pencarian ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian tindak pidana sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan. Polisi kemudian menyusuri area yang disebutkan guna memastikan keberadaan barang bukti.
Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan mengatakan, pencarian barang bukti merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Setiap barang bukti yang kami temukan langsung diamankan guna melengkapi berkas penyidikan dan mendukung proses hukum selanjutnya,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sebuah koper serta sejumlah alat tulis yang diketahui milik korban. Barang-barang tersebut berada di dalam parit dan diduga sengaja dibuang oleh tersangka untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Seluruh barang bukti kemudian dievakuasi dan dibawa ke Mapolsek Bukit Batu untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Polisi memastikan temuan tersebut akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
Sebelumnya, tersangka AM telah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Bukit Batu setelah diduga keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
LAtas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan jo Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara,” tegasnya.
Kapolsek menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang terlewat serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penanganan perkara ini akan kami lakukan secara profesional dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Deviana
Editor : Baskoro