Polsek Seruyan Hilir Bersama Mahasiswa UPR Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan 

(Dok. Polres Seruyan)

SERUYAN – Anggota Polsek Seruyan Hilir Polres Seruyan Polda Kalteng melalui Bhabinkamtibmas dan bekerja sama dengan Mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan. 

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir Sosialisasikan Larangan Bakar Hutan dan Lahan

Salah satunya yaitu Kegiatan yang dilakukan oleh Anggota Bhabinkamtibmas Desa Pematang Limau Brigpol Werren Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Jumat (15/04/2022).

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K., melalui Kapolsek Seruyan Hilir IPDA Fahroni mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendeteksi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Seruyan Hilir agar tidak terjadinya kebakaran hutan di daerah tersebut.

“Penyebaran maklumat tersebut disampaikan kepada warga Desa pematang limau Kecamatan Seruyan Hilir dengan harapan masyarakat setempat dapat bekerjasama dalam mengantisipasi Karhutla,”

Selain itu, pihaknya juga berharap dengan maklumat tersebut masyarakat dapat segera melaporkan ke Polri apabila terjadi Karhutla. Sehingga, Karhutla dapat segera diatasi.

Di sisi lain, Ia menilai bahwa dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak, akan tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar.

“Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri tentunya,” ungkapnya.

Dari pantauan yang dilakukannya, pihaknya mengaku penyebaran maklumat larangan membakar lahan dan hutan tersebut berjalan dengan baik dan kondisi hutan dan lahan sekitar aman dari Karhutla.(OR1)