Para pelaku peredaran narkoba (foto : humas Polda Kalteng)
Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi dengan menangkap tiga orang tersangka masing masing RS (33), RT(24), dan JY (38). Dari pelaku berhasil disita 2.055,15 gram atau 2 kg lebih narkotika jenis sabu dan 943 butir ekstasi, pada Kamis (14/7/2022) lalu.
Baca juga: Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 3,4 Kg Sabu yang di Pasok dari Kalbar dan Kalsel
Kronologi penanagkapan itu diceritakan oleh Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. dalam Press Conference, pada Rabu (10/8/2022).
Diceritakannya, awal mula pengungkapan yaitu Personel Satlantas Polres Lamandau melakukan razia di jalan trans Kalimantan Desa Kujan Kecamatan Bulik ada 1 (satu) unit mobil Toyota avansa warna hitam berhenti sebelum sampai titik razia, merasa curiga petugas Satlantas mendatangi mobil tersebut.
“Setelah di lakukan pemeriksaan di dalam mobil di temukan bong dan pipet alat penghisap sabu, guna memaksimalkan pemeriksaan, mobil bersama sopir dan penumpang di serahkan kepada satresnarkoba Polres Lamandau,” ujarnya.
Kemudian Sampai di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pemeriksaan lanjutan di dalam mobil, saat petugas mengangkat salon terdapat bunyi yang mencurigakan, bersama sama dengan sopir dan penumpang mobil di lakukan pembongkaran dan ternyata pada salon mobil berhasil terbuka di temukan dua bungkusan yang di duga sabu dan 943 butir yang di duga ekstasi, terangnya.
“Dari hasil Introgasi, RS dan RT akan mengirimkan Sabu dan ekstasi kepada seseorang yang berada di sampit Kotawaringin Timur, selanjutnya di lakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan JY di kota Sampit Kotawaringin Timur sebagai pemesan barang tersebut,”ujarnya.
Dalam penangkapan ini polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 (dua) bungkus plastik ukuran besar diduga bersikan sabu dengan berat kotor masing-masing 1.029,78 gram dan 1.025,37 gram.
Tak hanya itu, juga berhasil diamankan 4 (empat) bungkus plastik berisi butiran Pil berbentuk tablet dengan total jumlah yang utuh 943 butir dan sisanya berbentuk pecahan/ serbuk, jumlah total semua berat kotor 452,15 gram.
1 (Satu) buah rangkaian alat hisap sabu yaitu botol kecil, pipet kaca dan pipet plastik warna putih, 2 (dua) buah gumpalan lakban warna coklat, 2 (dua) buah bungkus plastik merek QING SHAN, 1 (satu) buah salon mobil warna hitam, 1 (satu) buah obeng.
“Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun,” jelasnya.(OR2)