Polisi Berantas dan Amankan 57 Terduga Pelaku Perjudian Online dan Offline di Kalteng

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu, S.I.K., M.H saat konferensi pers (Dok. Humas Polda Kalteng)

PALANGKA RAYA - Selama bulan Agustus 2022 Polda Kalteng bersama Polres jajarannya berhasil mengamankan 57 terduga pelaku perjudian, baik judi offline maupun online.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Kalteng Amankan Bandar Dadu Gurak dan 20 Ekor Ayam

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu, S.I.K., M.H saat konferensi pers di Mapolda setempat, Rabu (24/8) pagi.

"Selama Bulan Agustus 2022, kami berhasil mengamankan 57 terduga pelaku perjudian, dengan perincian 38 pelaku judi offline dan 19 pelaku judi online," ungkap K. Eko Saputro, Rabu (24/8).

Sedangkan untuk jumlah kasusnya sebanyak 37 kasus. Judi offline sebanyak 18 kasus dan  judi online sebanyak 19 kasus, jelas dia.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kalteng mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya dari penangkapan bandar judi ofline yaitu uang sebesar Rp 42  juta, enam unit gawai, 19 buah mata dadu dan enam buah lapak judi.

"Untuk barang bukti perjudian online, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp 25 juta, 20 gawai, empat buku rekap angka, 13 pulpen dan 15 lembar kupon putih," tutupnya.(OR1)