Polisi akan melakukan penindakan tegas kepada warga di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, yang mencari ikan dengan menggunakan alat ilegal seperti alat strum ikan.
Baca juga: Nelayan Desa Sebuai Butuh Bantuan Perahu dan Alat Tangkap Ikan
"Yang perlu kita waspadai bersama dampak dari tindakan ilegal ini akan banyak pihak yang merasa di rugikan terutama yang kesehariannya mencari ikan dan udang di sungai, konflik sosial pun juga bisa terjadi di tengah masyarakat dapat menimbulkan gangguan kamtibmas antara penangkap ikan dan penyetrum,” ujar Komandan Kapal patroli Polisi XVIII-2005 Bripka Sunardi Sabtu (13/11/2021) seperti dilansir dari humas Polda Kalteng.
Sebab kata dia, penangkapan ikan dengan cara memberi kejutan listrik tegangan tinggi akan menyebabkan semua jenis ikan baik yang besar maupun yang masih kecil dan bahkan sejenis udang air tawar yang biasa di sebut udang galah itupun akan mati akibat sengatan listrik.
“Hal tersebut dapat menyebabkan ekosistem menjadi tidak seimbang karena kematian sejumlah besar biota air tawar pada ekosistem tersebut dan akan menimbulkan permasalahan kematian secara masal,”ujarnya.
Dijelaskannya, sasaran patroli mereka adalah sekelompok warga yang sedang memancing, dan kapal patroli merapat ke lanting. Polisi kata dia akan memberikan tindakan tegas apabila ada yang berani menggunakan alat yang di sinyalir dapat merusak populasi ikan di sungai, tuturnya.
“Kami berharap agar warga menangkap ikan tidak dengan cara yang kurang halal melainkan menangkap ikan dengan cara yang semestinya contoh seperti memancing dan memasang jarring,”katanya.
Bripka Sunardi menjelaskan,Perbuatan ini dilarang atau melanggar hukum sebagimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat 1 dan atau Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 100B Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.