Polda Kalteng Musnahkan 2 Kg Sabu Dengan 12 Tersangka

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. saat memimpin langsung pemusnahan barang bukti Narkoba (dok. Humas Polda Kalteng)

PALANGKA RAYA - Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. memimpin langsung  pemusnahan barang bukti narkoba yang bertempat, di Lobby Mapolda setempat, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Polda Kalteng Musnahkan 7,1 Kg Narkotika Jenis Sabu Jaringan Kalbar dan Kalsel

Kapolda Kalteng menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebanyak dua Kilogram sabu atau tepatnya 2.059,71 gram, dari total tujuh kasus dengan 12 tersangka yang merupakan hasil pengungkapan periode bulan Januari - Februari 2022 dari tiga wilayah di Kalteng.

"Hasil pengungkapan tersebut diantaranya, di Kota Palangka Raya satu kasus dengan satu tersangka, barang bukti 48,39 gram), Kabupaten  Kotawaringin Timur lima kasus dengan tujuh tersangka, barang bukti 1.433,37 gram, dan Lamandau satu kasus dengan tiga tersangka, barang bukti 577,95 gram," terang jenderal bintang dua tersebut.

Irjen Nanang mengungkapkan, bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan menggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng yang didampingi Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. menambahkan dalam press release kali ini, Kapolda juga menyampaikan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang berasal dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba bulan januari 2022, dengan tersangka S.

"Dari hasil tersebut, setidaknya aparat berhasil mengamankan, satu unit mobil merk Toyota Avanza warna silver dengan nopol KH 1125 FG beserta STNK dan BPKB, satu lembar kwitansi pembelian mobil, dan uang tunai Rp.63 Juta serta ATM dan buku tabungan BRI atas nama S," urainya dalam keterangan tertulis Humas Polda Kalteng, Rabu (16/3/2022).

Pada kasus tersebut, Lanjut Nono menegaskan para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto, S.Si., M.Si. , Kajati Kalteng, Kepala BPOM Kalteng dan Diresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K, M.H.

"Adapun ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp.satu Milyar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp.10 Miliar," tandasnya.(OR1)