Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid pada saat menggelar siaran rilis pengungkapan, Rabu (27/8/2025).
kontenkalteng.com,Palangka Raya-Sejumlah penggerebekan beruntun di Kabupaten Gunung Mas dilakukan dalam upaya mengkuak jaringan peredaran narkotika skala besar.
Baca juga: Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 3,4 Kg Sabu yang di Pasok dari Kalbar dan Kalsel
Operasi itu dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah dan berhasil mengamankan sabu seberat satu kilogram, puluhan butir pil ekstasi serta berbagai barang bukti lainnya.
Operasi dimulai pada 20 Agustus 2025 pagi. Berdasarkan informasi masyarakat, tim gabungan BNNP Kalteng menyisir sebuah rumah di Jalan MT. Haryono, Kurun.
“Seorang pria berinisial AD alias Bubu langsung digelandang petugas dengan barang bukti uang Rp500 ribu serta sebuah ponsel,” kata Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, Rabu (27/8/2025).
Belum genap satu jam, pengembangan kasus membawa tim menuju sebuah barak di Jalan KS. Tubun. Di sana, FD alias Unga kedapatan menyimpan sabu seberat 0,6 gram, uang Rp805 ribu, dan dua ponsel.
Jejak berikutnya menuntun petugas menuju ke sebuah garasi motor yang terletak di Jalan Ais Nasution No. 34 kabupaten setempat.
“Dari tempat itu terungkap barang bukti terbesar, yakni sebungkus teh Cina berisikan sabu seberat ±1 kilogram, 24 butir ekstasi berlogo segitiga, 3,08 gram sabu tambahan, dan sebuah timbangan digital,” tegasnya.
Penggerebekan berlanjut pada 25 Agustus 2025, kali ini ke kediaman LH di Jalan KS. Tubun. Dari rumahnya, petugas menyita sabu 0,48 gram, dua ponsel, uang Rp1,85 juta, plastik klip, sendok sabu, dan sebuah brankas kecil.
Keterangan dari FD alias Unga mengungkap satu nama yang diduga sebagai dalang, yakni YT alias Jago yang disebut sebagai pemasok utama.
“Barang haram itu disebut dikirim menggunakan mobil Toyota Fortuner putih pada 11 Agustus 2025. Nilai transaksinya diperkirakan mencapai Rp1,25 miliar,” bebernya.
Namun, upaya membekuk YT tidak mudah. Pengejaran yang dilakukan pada 25–26 Agustus di Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, belum membuahkan hasil.
“Pondok-pondok di lokasi tambang emas hingga rumah pribadi YT sudah diperiksa, tapi tersangka utama itu lenyap tanpa jejak,” cecarnya.
Dari seluruh rangkaian penangkapan, BNNP Kalteng mencatat barang bukti berupa 1 kilogram sabu, 24 butir ekstasi, paket sabu tambahan seberat ±4,16 gram, uang tunai Rp4,85 juta, empat ponsel, sepeda motor, timbangan digital, serta perlengkapan sabu lainnya.
“Para tersangka kini dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati,” tutupnya.(OR1)