lustasi (pixabay)
PALANGKA RAYA - Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya meminta pengelola tempat hiburan malam atau THM menyediakan barcode scan aplikasi Peduli Lindungi.
Baca juga: Tertibkan THM, Polisi Gelar Patroli Skala Besar di Palangka Raya.
Ketentuan ini termuat dalam Surat edaran Walikota nomor 360/01/SATGASCOVID-19/BPBD/II/2022. Selain kewajiban tersebut pelaku usaha juga diberikan sejumlah kelonggaran terkait batasan operasional usaha.
“Scan QR code di aplikasi Peduli Lindungi menjadi syarat wajib bagi setiap pengunjung yang mau masuk ke THM. Jadi pengelola wajib menyediakan sarana itu,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19, Emi Abriyani, (17/2/2022) melansir laman resmi Pemko Palangka Raya.
Emi menyebutkan, aplikasi Peduli Lindungi berfungsi untuk tracking perjalanan yang dilakukan seseorang. Dengan melihat riwayat tempat yang telah dikunjungi, maka data tersebut akan diolah Kementerian Kesehatan untuk menekan angka kasus Covid-19.
“Dengan scan QR juga bisa melihat status vaksinasi apakah sudah lengkap atau belum. Kalau warna hijau maka vaksin tuntas hingga dosis kedua,” tuturnya. (OR2)